Digitalisasi Pendidikan Ditinjau Dari Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i3.89Abstract
Tulisan ini membahas mengenai dasar hukum digitalisasi pendidikan sebagai bentuk dukungan pemerintah guna menjamin hak masyarakat untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan untuk menghadapi tantangan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan, yakni bertumpu kepada penggunaan referensi pustaka serta peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian.
Digitalisasi Pendidikan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945, yaitu dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya.