MODERASI BERAGAMA UNTUK INDONESIA YANG DAMAI: Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i2.13Keywords:
Fundamentalis, religious moderation,Abstract
Agama merupakan hal sangat penting bagi kehidupan umat manusia, meski diakui pula bahwa sebagian orang pada saat ini tidak lagi beragama atau ateis. Hal ini antara disebabkan oleh adanya modernisasi dan industrialisasi, yang telah melahirkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dianggap bisa menyelesaikan semua persoalan kemanusiaan. Hal ini telah mendorong munculnya kelompok agama yang menolak modernisasi ini dengan munculnya fundamentalisme Kristen. Dalam kamus The Oxford English disebutkan bahwa “fundamentalisme” adalah sebuah gerakan keagamaan yang pada mulanya menjadi aktif di berbagai kalangan Lembaga Protestan di Amerika Serikat setelah perang tahun 1914-1918
Gerakan mereka didasarkan pada ketaatan yang ketat kepada ajaran-ajaran tertentu yang dipegangi menjadi dasar kepercayaan Kristen (misalnya pemahaman ke dalam kitab suci yang literal). Gerakan ini berhadapan dengan liberalisme dan modernisme. Pada tahun 1919 William B. Riley mendirikan Asosiasi Kristen Fundamentalis Dunia. Karena fundamentalisme ini menimbulkan praktik keagamaan yang sangat fanatik, militan, intoleran, radikal, dan bahkan ekstrim, maka muncul gagasan moderasi beragama (religious moderation). Konsep ini dimaksudkan untuk mewujudkan praktik keagamaan yang menghargai kemajemukan dan toleran sejalan dengan sistem demokrasi yang sudah terbangun.