Perlindungan Masyarakat Adat Dan Tradisi Budaya Dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i7.188Keywords:
Masyarakat Adat, Tradisi Budaya, Tujuan HukumAbstract
Pemerintah Indonesia wajib melindungi setiap hak dari Masyarakat Indonesia termasuk hak Masyarakat Adat. Tradisi budaya dari kelompok Masyarakat Adat sekarang perlu di jaga dan di lestarikan sehingga tujuan hukum Negara Indonesia dalam melindungi hak setiap Masyarakat Indonesia terjamin termasuk hak Masyarakat Adat. Dalam melindungi Masyarakat Adat dan tradisi budaya Masyarakat Adat dalam upaya mewujudkan Tujuan Hukum di Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan dengan melakukan menghidupkan kembali budaya Masyarakat Adat, memperbaharui budaya yang ada di dalam Masyarakat Adat, menjaga kelestarian kearifan lokal yang ada di dalam Masyarakat Adat, melindungi hak kebudayaan dan ekspresi budaya di dalam Masyarakat Adat, mendukung terwujudnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat yang lebih aktif dan progresif kedepan. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut dalam upaya mewujudkan tujuan hukum di Indonesia maka upaya-upaya dapat di lakukan dengan cara memberikan fasilitas dan pelayanan yang sama, mendorong dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi, meningkatkan pendidikan, menjaga dan melestarikan tradisi budaya serta memiliki komintmen bersama.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Prosiding Seminar Nasional Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.