Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Instrumen Hukum Lingkungan Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan
Keywords:
Pengelolaan Sumber Daya Alam, Instrumen Hukum LingkunganAbstract
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya hayati, non hayati dan buatan, sehingga perubahan kondisi lingkungan mempengaruhi ketersediaan sumber daya alam dan begitupun sebaliknya. Ketersediaan sumber daya alam terbatas sehingga pemanfaatannya haruslah optimal dan lestari. lemahnya penegakan hukum sehingga menyebabkan tekanan yang berlebihan terhadap fungsi lingkungan hidup, bahkan sampai mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, masih tingginya tingkat pencemaran lingkungan hidup, serta kurang adanya keselarasan pengaturan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antarsektor terkait. implementasinya di daerah cenderung bersifat administratif-kewilayahan dan berorientasi ekonomi. Oleh karena itu harus ada perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam agar supaya kebijakan keputusan yang diambil menggunakan perspektif jangka panjang dengan mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan secara terintegral serta mempertimbangan aspek sosial masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Heriamariaty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.