Kepemimpinan Wanita Dalam Kehidupan Sosial Perspektif Hukum Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i1.49Keywords:
Kata kunci: Kepemimpinan Wanita, Hukum PerkawinanAbstract
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk membahas bagaimana kepemimpinan wanita dalam kehidupan sosial di masyarakat, dimana kedudukan wanita setara dengan pria di lingkungan masyarakat menurut Hukum Perkawinan. Wanita memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial di masyarakat, agar terwujud kehidupan yang selaras dan harmonis. Hak wanita dalam kehidupan sosial sama dengan hak pria sebagai seorang pemimpin. Wanita mempunyai kedudukan yang sama dengan pria dan memainkan peran yang penting di dalam kehidupan sosial bermasyarakat, sehingga wanita harus memiliki kemampuan dan keberanian untuk tampil dan menjadi pemimpin di masyarakat sebagai pelopor, pembaharuan, dan kemajuan.