Pluralisme Dan Kerukunan Umat Beragama Perspektif Hukum

Authors

  • Ni Wayan Eka Sumartini Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
  • Edelweisia Cristiana IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.33363/sn.v0i2.74

Keywords:

Pluralisme, Kerukunan Umat Beragama, Hukum

Abstract

Tujuan penulisan ini membahas tentang pluralisme agama dan melihat eksistensi pluralisme agama di masyarakat. Pluralisme agama yang berkembang di masyarakat memerlukan regulasi yang jelas untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama. Umat beragama di dalam keadaan yang majemuk memerlukan batasan untuk melakukan setiap kegiatan di masyarakat sehingga diperlukan aturan atau etika dalam bertindak. Regulasi yang dikeluarkan pemerintah menjadi salah satu cara untuk menjaga keharmonisan atau kerukunan antar umat beragama dalam keadaaan masyarakat yang majemuk atau terdiri dari beragam suku bangsa, adat istiadat, dan agama.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-04-16