Penyuluhan Hukum Di Era Digital

Penulis

  • Ni Wayan Eka Sumartini Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.33363/sn.v0i3.101

Kata Kunci:

Penyuluhan Hukum, Era Digital

Abstrak

Pelaksanaan penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pencerahan masalah kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat yang masih belum maksimal. Penyuluhan hukum dilakukan untuk mewujudkan keharmonisan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Upaya penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilaksanakan secara konvensional, namun pada era digital saat ini memanfaatkan media digital sebagai media penyuluhan hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2021-05-19