Penyuluhan Hukum Di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i3.101Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Era DigitalAbstrak
Pelaksanaan penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pencerahan masalah kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat yang masih belum maksimal. Penyuluhan hukum dilakukan untuk mewujudkan keharmonisan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Upaya penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilaksanakan secara konvensional, namun pada era digital saat ini memanfaatkan media digital sebagai media penyuluhan hukum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Naskah yang diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Dengan lisensi ini, pembaca dan penulis bebas untuk:
- Berbagi: Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Adaptasi: Mencampur, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi (Attribution): Anda harus memberikan kredit yang sesuai, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak menunjukkan seolah-olah pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa (ShareAlike): Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.

