Model Transformasi Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pasca Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Kata Kunci:
Tata Kelola Pariwisata, , Pariwisata Berkelanjutan,, Collaborative GovernanceAbstrak
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memperkuat landasan hukum pembangunan Bali melalui pengakuan terhadap karakteristik daerah, kebudayaan, serta kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan merumuskan model transformasi tata kelola pariwisata Bali yang adaptif terhadap dinamika global tanpa mengabaikan identitas budaya lokal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa transformasi tata kelola pariwisata memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, desa adat, subak, pelaku industri pariwisata, dan masyarakat dalam kerangka collaborative governance yang berlandaskan nilai Tri Hita Karana. Model ini memperkuat pelestarian budaya, keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing destinasi wisata. Implementasi model tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pariwisata Bali yang inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap tantangan global sekaligus menjaga keunikan budaya Bali sebagai identitas utama destinasi wisata.
Kata Kunci : Tata Kelola Pariwisata, Pariwisata Berkelanjutan, Collaborative Governance
Unduhan
Referensi
Aditia Utama, I. P. A., & Yamin, M. (2022). Implementasi Tri Hita Karana sebagai strategi pariwisata Bali berbasis environmental security. Review of International Relations (Jurnal Kajian Ilmu Hubungan Internasional), 4(1), 67–86. https://doi.org/10.24252/rir.v4i1.28149
Anggana, I. P. S., Mudana, I. G., Triyuni, N. N., & Sukmawati, N. M. R. (2022). Tri Hita Karana as a form of pro-environmental behavior in Bindu Traditional Village. International Journal of Green Tourism Research and Applications, 4(1), 30–37. https://doi.org/10.31940/ijogtra.v4i1.30-37
Budi Shantika, Ernawati, N. M., & Sarja, N. L. A. K. Y. (2021). Balinese women’s role and gender gap in the sustainable tourism development. International Journal of Green Tourism Research and Applications, 3(2), 49–57. https://doi.org/10.31940/ijogtra.v3i2.49-57
Halim, D. K., Ervina, E., Permatasari, D. N. C., & Astuti, N. N. S. (2023). Integrative digital platform based on collaborative governance model for green tourism village in Bali. Environment-Behaviour Proceedings Journal, 8(26), 409–417. https://doi.org/10.21834/e-bpj.v8i26.5108
Horas, A. R., Wiyasha, I. B. M., & Sutiarso, M. A. (2023). Implementasi konsep pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis community-based tourism di Pantai Pandawa. Jurnal Ilmiah Pariwisata dan Bisnis, 2(1), 132–144. https://doi.org/10.22334/paris.v2i1.285
Januar, R. (2024). Implementation and challenges of sustainable tourism programs in
Bali. Bali Tourism Journal, 8(2), 33–37. https://doi.org/10.36675/btj.v8i2.109
Mahendra, P. R. A., & Kartika, I. M. (2021). Membangun karakter berlandaskan Tri Hita Karana dalam perspektif kehidupan global. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 423–430. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34144
Mahendra Putra, A. A. B. (2025). Transformasi pariwisata Bali: Menelusuri perjalanan, tantangan, dan masa depan pariwisata Pulau Dewata. PT Dharma Pustaka Utama.
Marbun, U. A. Y., Adikampana, I. M., & Narottama, N. (2023). Partisipasi masyarakat lokal dalam pengembangan daya tarik wisata Pantai Melasti, Kabupaten Badung, Bali. Jurnal Destinasi Pariwisata, 11(2), 255–261. https://doi.org/10.24843/JDEPAR.2023.v11.i02.p10
Nurita, W., & Santika, I. D. A. D. M. (2022). The local wisdom “Tri Hita Karana” implementation for sustainable tourism. STRUKTURAL: Seminar on Translation, Applied Linguistics, Literature, and Cultural Studies, 1(1), 76–83.
Pujaastawa, I. B. G., & Sudana, I. P. (2022). Model pariwisata berbasis Tri Hita Karana: Studi kasus pengelolaan kawasan luar Pura Uluwatu, Desa Pecatu, Bali. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 24(1), 70–80. https://doi.org/10.25077/jantro.v24.n1.p70-80.2022
Sentanu, I. G. E. P. S., Haryono, B. S., Zamrudi, Z., & Praharjo, A. (2023). Challenges and successes in collaborative tourism governance: A systematic literature review. European Journal of Tourism Research, 33, 3302. https://doi.org/10.54055/ejtr.v33i.2669
Sitohang, L. L., & Purnomo, N. H. (2023). Sustainable tourism and local wisdom: A two- sided phenomenon of the implementation of Tri Hita Karana in tourism in Bali. Jurnal Geografi: Geografi dan Pengajarannya, 21(1), 1–18.Suasapha, A. H. (2023). Tri Hita Karana: Modal spiritual untuk mewujudkan pariwisata regeneratif di Bali. Parya?aka: Jurnal Pariwisata Budaya dan Keagamaan, 2(2). https://doi.org/10.53977/pyt.v2i2.1547
Wijaya, I. K. W., Wismayanti, K. W. D., & Wijaya, K. A. S. (2023). Collaborative governance dalam memajukan kebudayaan Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru di Kota Denpasar. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 1(2), 22–37. https://doi.org/10.61292/eljbn.v1i2.29
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Provinsi Bali. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Putu Ronny Angga Mahendra Putu

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Naskah yang diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Dengan lisensi ini, pembaca dan penulis bebas untuk:
- Berbagi: Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Adaptasi: Mencampur, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi (Attribution): Anda harus memberikan kredit yang sesuai, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak menunjukkan seolah-olah pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa (ShareAlike): Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.

