Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Melindungi Sumber Daya Alam Khususnya Perlindungan Hukum Terhadap Hutan Dan Lahan Dari Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Lihat Dari Perspektif Hukum Nasional
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perspektif Hukum, Pembakaran Hutan dan LahanAbstrak
Pemerintah Indonesia saat ini berkomitmen terus melakukan upaya-upaya dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang dampaknya sangat merugikan masyarakat Indonesia dan sehingga pemerintah Indonesia fokus menerapkan dan menjalankan aturan hukum yang sudah dikeluarkan dalam upaya melindungi hutan dan lahan dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah masing-masing salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Di dalam peraturan tersebut secara tegas upaya pemerintah Indonesia melarang setiap masyarakat baik perusahaan maupun individu untuk melakukan kegiatan pembukaan hutan dan lahan dengan cara melakukan pembakaran khususnya pada saat musim kemarau berlangsung. Akan tetapi pemerintah Indonesia memberikan pengecualian terhadap masyarakat hukum adat yang mengutamakan kearifan lokal dalam melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara melakukan pembakaran dengan tujuan agar lahan tersebut dapat ditanami tanaman-tanaman yang berjenis varietas lokal seperti tanaman buah-buahan, tanaman sayur-sayuran, padi atau tanaman pangan bersifat semusim
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Alfred Yetno

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Naskah yang diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Dengan lisensi ini, pembaca dan penulis bebas untuk:
- Berbagi: Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Adaptasi: Mencampur, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi (Attribution): Anda harus memberikan kredit yang sesuai, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak menunjukkan seolah-olah pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa (ShareAlike): Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.

