Pluralisme Dan Kerukunan Umat Beragama Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i2.74Keywords:
Pluralisme, Kerukunan Umat Beragama, HukumAbstract
Tujuan penulisan ini membahas tentang pluralisme agama dan melihat eksistensi pluralisme agama di masyarakat. Pluralisme agama yang berkembang di masyarakat memerlukan regulasi yang jelas untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama. Umat beragama di dalam keadaan yang majemuk memerlukan batasan untuk melakukan setiap kegiatan di masyarakat sehingga diperlukan aturan atau etika dalam bertindak. Regulasi yang dikeluarkan pemerintah menjadi salah satu cara untuk menjaga keharmonisan atau kerukunan antar umat beragama dalam keadaaan masyarakat yang majemuk atau terdiri dari beragam suku bangsa, adat istiadat, dan agama.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Manuscripts published in The Proceedings of the IAHN-TP Palangka Raya National Seminar are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, readers and authors are free to:
- Share: Copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt: Remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
- Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.

