Pluralisme Dan Kerukunan Umat Beragama Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i2.74Kata Kunci:
Pluralisme, Kerukunan Umat Beragama, HukumAbstrak
Tujuan penulisan ini membahas tentang pluralisme agama dan melihat eksistensi pluralisme agama di masyarakat. Pluralisme agama yang berkembang di masyarakat memerlukan regulasi yang jelas untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama. Umat beragama di dalam keadaan yang majemuk memerlukan batasan untuk melakukan setiap kegiatan di masyarakat sehingga diperlukan aturan atau etika dalam bertindak. Regulasi yang dikeluarkan pemerintah menjadi salah satu cara untuk menjaga keharmonisan atau kerukunan antar umat beragama dalam keadaaan masyarakat yang majemuk atau terdiri dari beragam suku bangsa, adat istiadat, dan agama.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Naskah yang diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Dengan lisensi ini, pembaca dan penulis bebas untuk:
- Berbagi: Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Adaptasi: Mencampur, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi (Attribution): Anda harus memberikan kredit yang sesuai, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak menunjukkan seolah-olah pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa (ShareAlike): Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
