Penyuluhan Hukum Di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i3.101Keywords:
Penyuluhan Hukum, Era DigitalAbstract
Pelaksanaan penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pencerahan masalah kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat yang masih belum maksimal. Penyuluhan hukum dilakukan untuk mewujudkan keharmonisan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Upaya penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilaksanakan secara konvensional, namun pada era digital saat ini memanfaatkan media digital sebagai media penyuluhan hukum.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Manuscripts published in The Proceedings of the IAHN-TP Palangka Raya National Seminar are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, readers and authors are free to:
- Share: Copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt: Remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
- Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
