Perlindungan Hukum Adat Terhadap Pelestarian Lingkungan Alam Dalam Masyarakat Bali
Keywords:
Hukum Adat Bali, Pelestarian lingkungan alamAbstract
Lingkungan alam adalah sumber kehidupan yang dapat memenuhi kebutuhan mahluk hidup yang patut dipelihara dan dilestarikan. Pelestarian dan penglolaan lingkungan diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997. Namun peraturan ini belum mampu secara optimal dalam memberi perlindungan dan pelestaraian alam. Sumber daya alam cenderung semakin rusak, banyak lingkungan alam seperti hutan, sawah, kebun, bahkan tebing, sudah beralih fungsi. Pada sisi lain ternyata Hukum Adat Bali memiliki kearifah hukum lokal yang dapat memberikan perlindungan dan pelestaraian terhadap lingkungan hidup, termasuk lingkungan alamnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dan mengkaji aturan-aturan hukum adat yang bisa memberikan perlindungan dan pelestarian lingkungan alam dalam Masyarakat Bali.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ni Luh Gede Hadriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Manuscripts published in The Proceedings of the IAHN-TP Palangka Raya National Seminar are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, readers and authors are free to:
- Share: Copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt: Remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
- Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.

