Perlindungan Hukum Adat Terhadap Pelestarian Lingkungan Alam Dalam Masyarakat Bali
Kata Kunci:
Hukum Adat Bali, Pelestarian lingkungan alamAbstrak
Lingkungan alam adalah sumber kehidupan yang dapat memenuhi kebutuhan mahluk hidup yang patut dipelihara dan dilestarikan. Pelestarian dan penglolaan lingkungan diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997. Namun peraturan ini belum mampu secara optimal dalam memberi perlindungan dan pelestaraian alam. Sumber daya alam cenderung semakin rusak, banyak lingkungan alam seperti hutan, sawah, kebun, bahkan tebing, sudah beralih fungsi. Pada sisi lain ternyata Hukum Adat Bali memiliki kearifah hukum lokal yang dapat memberikan perlindungan dan pelestaraian terhadap lingkungan hidup, termasuk lingkungan alamnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dan mengkaji aturan-aturan hukum adat yang bisa memberikan perlindungan dan pelestarian lingkungan alam dalam Masyarakat Bali.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ni Luh Gede Hadriani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Naskah yang diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Dengan lisensi ini, pembaca dan penulis bebas untuk:
- Berbagi: Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Adaptasi: Mencampur, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi (Attribution): Anda harus memberikan kredit yang sesuai, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak menunjukkan seolah-olah pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa (ShareAlike): Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.

