Perlindungan Hukum Adat Terhadap Pelestarian Lingkungan Alam Dalam Masyarakat Bali

Penulis

  • Ni Luh Gede Hadriani STAHN Mpu Kuturan

Kata Kunci:

Hukum Adat Bali, Pelestarian lingkungan alam

Abstrak

Lingkungan alam adalah sumber kehidupan yang dapat memenuhi kebutuhan  mahluk hidup yang patut dipelihara dan dilestarikan. Pelestarian dan penglolaan lingkungan diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997.  Namun peraturan ini belum mampu secara optimal dalam memberi perlindungan dan pelestaraian alam. Sumber daya alam cenderung semakin rusak, banyak lingkungan alam  seperti hutan, sawah, kebun,  bahkan tebing, sudah beralih fungsi.  Pada sisi lain ternyata Hukum Adat Bali memiliki kearifah hukum lokal yang dapat memberikan perlindungan dan pelestaraian terhadap lingkungan hidup, termasuk lingkungan alamnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dan mengkaji aturan-aturan hukum adat yang bisa memberikan perlindungan dan pelestarian lingkungan alam dalam  Masyarakat Bali.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2023-01-17