Implementasi Nilai Agama Dan Budaya Hindu Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum Di Indonesia

Penulis

  • Ni Nyoman Rahmawati Rahmawati

DOI:

https://doi.org/10.33363/sn.v0i7.196

Kata Kunci:

Implementasi, Moralitas Agama Hindu, Budaya Hindu, Tujuan Hukum

Abstrak

Tujuan artikel ini adalah untuk melihat implementasi nilai-nilai moralitas agama dan budaya Hindu guna mewujudkan tujuan hukum ditengah-tengah masyarakat di Indonesia. Ada banyak nilai moralitas Hindu yang mengajarkan untuk selalu hidup dalam keselarasan antara hidup sebagai umat beragama dan sekaligus hidup sebagai warga negara yang petuh terhadap aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan baik oleh alam semesta (hukum rta) maupun yang telah ditetapkan oleh masyarakat serta lembaga negara yang berfungsi untuk membuat hukum itu sendiri. Diantara ajaran moralitas Hindu itu adalah Tri Kaya Parisuda, Tat Twam Asi, Tri Hita Karana, dan Ahimsa. Tri Kaya Parisuda mengajarkan tentang keselarasan antara pikiran, ucapam dan pernuatan. Tat Twam Asi mengajarkan tentang kesederajatan. Tri Hita Karana mengajarkan tentang hubungan yang harmonis baik dengan Sang pencipta, sesama manusia, maupun alam semesta. Sedangkan Ahimsa mengajarkan tentang ketiadaan kekerasan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2021-11-24