Etika Publikasi

Etika Publikasi & Pernyataan Malpraktik

Prosiding Seminar Nasional IAHN Tampung Penyang Palangka Raya berkomitmen menjunjung tinggi standar etika publikasi dan mengambil semua tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran publikasi. Pernyataan ini didasarkan pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Tanggung Jawab Penulis (Author Duties)

  • Orisinalitas: Penulis harus memastikan bahwa karya yang dikirimkan adalah asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya di media mana pun.
  • Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan yang akurat tentang penelitian yang dilakukan serta diskusi objektif mengenai signifikansinya.
  • Akses Data: Penulis mungkin diminta memberikan data mentah terkait naskah untuk tinjauan editorial dan harus siap memberikan akses publik terhadap data tersebut jika memungkinkan.
  • 2. Larangan Plagiarisme & Pelanggaran Akademik
  • IAHN-TP Palangka Raya menerapkan kebijakan Toleransi Nol (Zero Tolerance) terhadap segala bentuk plagiarisme, yang mencakup namun tidak terbatas pada:
  • Menyalin teks, gagasan, atau data milik orang lain tanpa atribusi yang jelas.
  • Self-Plagiarism (Auto-plagiarisme): Mengirimkan naskah yang sama (atau sebagian besar sama) yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa sitasi yang layak.
  • Fabrikasi & Falsifikasi: Mengarang data penelitian atau memanipulasi hasil penelitian agar sesuai dengan hipotesis.

3. Prosedur Penanganan & Sanksi

  • Jika ditemukan bukti kuat adanya plagiarisme atau pelanggaran etika, pengelola prosiding IAHN-TP akan mengambil tindakan berikut:
  • Tahap Klarifikasi: Menghubungi penulis untuk memberikan kesempatan klarifikasi tertulis dalam jangka waktu tertentu.
  • Penolakan/Penarikan: Naskah akan segera ditolak (jika belum terbit) atau ditarik kembali (retracted) secara resmi dari sistem OJS (jika sudah terbit) dengan memberikan catatan publik mengenai alasan penarikan.
  • Sanksi Administratif: Penulis yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi berupa:
    • Larangan (banned) untuk mengirimkan naskah ke publikasi IAHN-TP selama 1–3 tahun.
    • Laporan resmi kepada pimpinan unit kerja atau pimpinan institusi asal penulis.
    • Pencantuman nama penulis dalam daftar hitam (blacklist) internal pengelola jurnal.

4. Tanggung Jawab Editor & Reviewer

  • Objektivitas: Penilaian naskah dilakukan secara objektif berdasarkan kualitas ilmiah, tanpa memandang ras, gender, agama, atau jabatan penulis.
  • Kerahasiaan: Editor dan Mitra Bestari dilarang mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis dan tim editorial.
  • Konflik Kepentingan: Editor dan reviewer harus menolak untuk mengevaluasi naskah jika memiliki konflik kepentingan (profesional maupun personal) dengan penulis.