Kepemimpinan Wanita Dalam Kehidupan Sosial Perspektif Hukum Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i1.49Kata Kunci:
Kata kunci: Kepemimpinan Wanita, Hukum PerkawinanAbstrak
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk membahas bagaimana kepemimpinan wanita dalam kehidupan sosial di masyarakat, dimana kedudukan wanita setara dengan pria di lingkungan masyarakat menurut Hukum Perkawinan. Wanita memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial di masyarakat, agar terwujud kehidupan yang selaras dan harmonis. Hak wanita dalam kehidupan sosial sama dengan hak pria sebagai seorang pemimpin. Wanita mempunyai kedudukan yang sama dengan pria dan memainkan peran yang penting di dalam kehidupan sosial bermasyarakat, sehingga wanita harus memiliki kemampuan dan keberanian untuk tampil dan menjadi pemimpin di masyarakat sebagai pelopor, pembaharuan, dan kemajuan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Naskah yang diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Dengan lisensi ini, pembaca dan penulis bebas untuk:
- Berbagi: Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Adaptasi: Mencampur, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi (Attribution): Anda harus memberikan kredit yang sesuai, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak menunjukkan seolah-olah pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa (ShareAlike): Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
