Digitalisasi Pendidikan Ditinjau Dari Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i3.89Abstrak
Tulisan ini membahas mengenai dasar hukum digitalisasi pendidikan sebagai bentuk dukungan pemerintah guna menjamin hak masyarakat untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan untuk menghadapi tantangan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan, yakni bertumpu kepada penggunaan referensi pustaka serta peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian.
Digitalisasi Pendidikan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945, yaitu dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Naskah yang diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Dengan lisensi ini, pembaca dan penulis bebas untuk:
- Berbagi: Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Adaptasi: Mencampur, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi (Attribution): Anda harus memberikan kredit yang sesuai, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak menunjukkan seolah-olah pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa (ShareAlike): Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
