Proses Tinjauan Sejawat
Proses Tinjauan Sejawat (Peer Review Process)
Setiap naskah yang dikirimkan ke Prosiding Seminar Nasional IAHN Tampung Penyang Palangka Raya akan melalui proses penelaahan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Evaluasi Awal (Desk Review): Editor akan melakukan pemeriksaan awal terhadap naskah terkait kesesuaian dengan fokus dan cakupan (scope), kepatuhan terhadap template, serta tingkat kemiripan (plagiarisme). Naskah yang tidak memenuhi syarat dasar akan langsung ditolak tanpa penelaahan lebih lanjut.
- Mekanisme Double-Blind Review: Naskah yang lolos evaluasi awal akan dikirimkan kepada sekurang-kurangnya dua orang Mitra Bestari (Reviewer) yang kompeten di bidangnya. Proses ini menggunakan sistem Double-Blind, di mana identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer, dan sebaliknya, untuk menjamin objektivitas penilaian.
- Keputusan Editorial: Berdasarkan rekomendasi dari para reviewer, Editor akan mengambil keputusan akhir yang dapat berupa:
- Accepted: Naskah diterima tanpa revisi.
- Accepted with Minor Revisions: Penulis perlu melakukan perbaikan kecil.
- Accepted with Major Revisions: Penulis perlu melakukan perbaikan mendasar dan kemungkinan ditelaah ulang.
- Rejected: Naskah ditolak karena alasan kualitas ilmiah atau ketidaksesuaian kebijakan.
- Waktu Penelaahan: Proses penelaahan biasanya memakan waktu 2 hingga 4 minggu, tergantung pada ketersediaan reviewer dan kecepatan penulis dalam melakukan revisi.
